APA ITU HARGA SATUAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA?


Dengan semakin pesatnya teknologi di bidang konstruksi bangunan gedung maka dituntut adanya harga bangunan yang telah memperhitungkan perubahan-perubahan dan kemajuan teknologi konstruksi bangunan gedung tersebut. Dalam penyusunan HSBGN diperlukan masukan-masukan diantaranya data harga bahan bangunan dan upah kerja. Untuk mendapatkan data harga bahan bangunan dan upah kerja yang selalu up to date dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya diperlukan tenaga pendata lapangan yang terlatih, terdidik dan mempunyai kemampuan dan keahlian dalam pendataan harga bahan bangunan dan upah kerja. Maka dari iu, perlu disusun meknisme pelaksanaan dalam bentuk panduan dan pelatihan kepada tenaga pendata harga bahan bangunan dan upah kerja di Kabupaten/Kota tentang tata cara penyusunan HSBGN.
Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) adalah standar harga satuan tertinggi untuk biaya pelaksanaan konstruksi fisik per M² pembangunan bangunan gedung Negara dan diberlakukan sesuai dengan klasifikasi, lokasi, dan tahun pembangunanya.
Dasar hukum dalam pelaksanaan Workshop Harga satuan bangunan Gedung Negara adalah sebagai berikut
a.   Undang Undang Nomor 28 tahun 2002 pasal 8 Ayat (3) Tentang bangunan gedung,disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mendata bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan.
b.      Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah dan Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan provinsi sebagai daerah otonom,disebutkan bahwa terjadi perubahan dimana peran pemerintah daerah lebih diutamakan sebagai pelaksana pembangunan.
c.         Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 Pasal 15 Ayat (1)  Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,disebutkan bahwa standar harga satuan tertinggi gedung Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) Huruf a ditetapkan secara berkala oleh Bupati/Walikota.
d.       Untuk menunjang penyelenggaraan pembangunan Bangunan Gedung Negara yang tersebar sampai Kabupaten/Kota maka perlu dilaksanakan pelatihan tenaga pendata harga bahan,bangunan dan upah kerja di masing masing Kabupaten/Kota guna menyusun HSBGN masing masing Kabupaten/Kota sesuai dengan kondisi daerah masing masing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar