Dengan
semakin pesatnya teknologi di bidang konstruksi bangunan gedung maka dituntut
adanya harga bangunan yang telah memperhitungkan perubahan-perubahan dan
kemajuan teknologi konstruksi bangunan gedung tersebut. Dalam penyusunan HSBGN
diperlukan masukan-masukan diantaranya data harga bahan bangunan dan upah
kerja. Untuk mendapatkan data harga bahan bangunan dan upah kerja yang selalu
up to date dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya diperlukan tenaga
pendata lapangan yang terlatih, terdidik dan mempunyai kemampuan dan keahlian
dalam pendataan harga bahan bangunan dan upah kerja. Maka dari iu, perlu
disusun meknisme pelaksanaan dalam bentuk panduan dan pelatihan kepada tenaga
pendata harga bahan bangunan dan upah kerja di Kabupaten/Kota tentang tata cara
penyusunan HSBGN.
Harga
Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) adalah standar harga satuan tertinggi
untuk biaya pelaksanaan konstruksi fisik per M² pembangunan bangunan gedung
Negara dan diberlakukan sesuai dengan klasifikasi, lokasi, dan tahun pembangunanya.
Dasar
hukum dalam pelaksanaan Workshop Harga satuan bangunan Gedung Negara adalah
sebagai berikut
a. Undang
Undang Nomor 28 tahun 2002 pasal 8 Ayat (3) Tentang bangunan gedung,disebutkan
bahwa pemerintah daerah wajib mendata bangunan gedung untuk keperluan tertib
pembangunan dan pemanfaatan.
b. Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah dan Peraturan pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan provinsi
sebagai daerah otonom,disebutkan bahwa terjadi perubahan dimana peran
pemerintah daerah lebih diutamakan sebagai pelaksana pembangunan.
c. Bahwa
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 Pasal 15 Ayat (1) Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara,disebutkan bahwa standar harga satuan tertinggi gedung Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) Huruf a ditetapkan secara berkala
oleh Bupati/Walikota.
d. Untuk
menunjang penyelenggaraan pembangunan Bangunan Gedung Negara yang tersebar
sampai Kabupaten/Kota maka perlu dilaksanakan pelatihan tenaga pendata harga
bahan,bangunan dan upah kerja di masing masing Kabupaten/Kota guna menyusun
HSBGN masing masing Kabupaten/Kota sesuai dengan kondisi daerah masing masing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar