SATKER PBL KALIMANTAN UTARA, DAN PENDAMPINGAN RUMAH NEGARA


      Kebutuhan akan rumah belakangan ini meningkat tajam, seperti tertulis dalam sebuah media di Indonesia bahwa peningkatan kebutuhan akan temat tinggal pada tahun 2012 sebesar 20% dapat disimpulkan bahwa kebutuhan tempat tinggal merupakan kebutuhan primer yang bisa dipergunakan sebagai tempat tinggal atau hanya sebagai investasi jangka panjang, dari peningkatan tersebut terlihat sangat jelas bahwa perekonomian penduduk Indonesia juga sangat meningkat.
      Pada dasarnya Direktorat Bina Penataan Bangunan memiliki tugas dan wewenang untuk menatausahakan Rumah Negara Gol. III berdasarkan Peraturan Menteri Perkejaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.
          Pada tahun 2011 telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perendaharaan Nomor PER-85/PB/2011 tentang penatasahaan penerimaan Negara bukan pajak pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, teritung mulai tahun 2012 proses penatasahaan PNBP yang berasal dari sewa dan sewa beli Rumah Negara Gol.III dialihkan dari kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya, khususnya Direktorat Bina Penataan Bangunan, untuk teknis perhitungan angsuran dan Surat Keterangan Tanda Lunas daerah JABODETABEK dilakukan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Khsusnya Direktorat Bina Penataan Bangunan, sedangkan untuk di daerah luar JABODETABEK yang mengadakan adalah Dinas PU sekitarnya.
          Dalam rangka penyelenggaraan penatausahaan yang dilakukan  oleh kementerian PUPR dan merupakan pemebanaan pekerjaan yang baru, oleh karena itu diperlukan tenaga teknis yang terampil dan ahli, mengingat cara perhitungan sewa dan beli Rumah Negara Gol.III tidak mudah dan mengacu pada beberapa peraturan yang signifikan, sehingga harus ada penyamaan kesepahamanan terhadap beberapa peraturan yang meningkat dan cara perhitungan yang benar agar menghasilkan perhitungan yang valid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar