Kebutuhan akan rumah belakangan ini
meningkat tajam, seperti tertulis dalam sebuah media di Indonesia bahwa
peningkatan kebutuhan akan temat tinggal pada tahun 2012 sebesar 20% dapat
disimpulkan bahwa kebutuhan tempat tinggal merupakan kebutuhan primer yang bisa
dipergunakan sebagai tempat tinggal atau hanya sebagai investasi jangka
panjang, dari peningkatan tersebut terlihat sangat jelas bahwa perekonomian
penduduk Indonesia juga sangat meningkat.
Pada dasarnya Direktorat Bina Penataan
Bangunan memiliki tugas dan wewenang untuk menatausahakan Rumah Negara Gol. III
berdasarkan Peraturan Menteri Perkejaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang
Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan
Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.
Pada tahun 2011 telah ditetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Perendaharaan Nomor PER-85/PB/2011 tentang
penatasahaan penerimaan Negara bukan pajak pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga,
teritung mulai tahun 2012 proses penatasahaan PNBP yang berasal dari sewa dan
sewa beli Rumah Negara Gol.III dialihkan dari kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya, khususnya Direktorat Bina
Penataan Bangunan, untuk teknis perhitungan angsuran dan Surat Keterangan Tanda
Lunas daerah JABODETABEK dilakukan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya
Khsusnya Direktorat Bina Penataan Bangunan, sedangkan untuk di daerah luar
JABODETABEK yang mengadakan adalah Dinas PU sekitarnya.
Dalam rangka penyelenggaraan
penatausahaan yang dilakukan oleh
kementerian PUPR dan merupakan pemebanaan pekerjaan yang baru, oleh karena itu
diperlukan tenaga teknis yang terampil dan ahli, mengingat cara perhitungan
sewa dan beli Rumah Negara Gol.III tidak mudah dan mengacu pada beberapa
peraturan yang signifikan, sehingga harus ada penyamaan kesepahamanan terhadap
beberapa peraturan yang meningkat dan cara perhitungan yang benar agar
menghasilkan perhitungan yang valid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar