Anda tentu sudah tidak asing dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lalu bagaimana dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Anda sudah mengetahuinya? Nah, kedua berkas ini wajib Anda miliki. Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai perbedaan keduanya.
Pengertian IMB dan SLF
Langkah mudah untuk mengetahui keduanya adalah dengan mengetahui dulu pengertiannya. Pengertian mengenai IMB ada dalam Pasal 1 Ayat 6 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berikut isinya:
“IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”
Selanjutnya, pengertian mengenai SLF terdapat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Berikut penjelasannya:
“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”
Untuk informasi lebih lanjut silahkan tonton video yang kami sertakan diatas
Untuk informasi lebih lanjut silahkan tonton video yang kami sertakan diatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar