PENDAMPINGAN PERDA BANGUNAN GEDUNG


Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) salah satunya bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Operasionalisasi UUBG di daerah dilakukan melalui peraturan daerah tentang bangunan gedung. Kondisi saat ini sudah mencapai 74% daerah yang sudah memiliki peraturan daerah bangunan gedung, namun implementasi dari peraturan daerah tersebut belum berjalan optimal. Untuk menunjang fasilitasi percepatan implementasi Perda BG bagi daerah, Direktorat Bina Penataan Bangunan juga menyelenggarakan kegiatan Konsultan Koordinator Implementasi (KKI), sebagai upaya untuk mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan kegiatan secara nasional, terutama berkoordinasi dengan KonsuItan Individual (KI) Pendamping Implementasi sebagai perpanjangan tangan Tim KKI di Provinsi.
Dalam rangka melaksanakan tugas pemberdayaan, Direktorat Bina Penataan Bangunan melalui Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan acara Pelatihan TABG, Pengkaji Teknis, serta Fasilitator Pendataan Bangunan Gedung. Landasan hukum dan acuan dari kegiatan percepatan implementasi Perda BG adalah:
1.        UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG);
2.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PPBG);
3.        Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 Tentang Sertifikat Laik Fungsi;
4.        Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung;
5.        Permen IMB no 5 Tahun 2016 Tentang IMB;.
Kegiatan Pelatihan TABG, Pengkaji Teknis, dan Fasilitator Pendataan Bangunan Gedung merupakan upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandlana teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar