Pengaturan dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) salah satunya bertujuan
untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan
teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan. Operasionalisasi UUBG di daerah dilakukan melalui peraturan daerah
tentang bangunan gedung. Kondisi saat ini sudah mencapai 74% daerah yang sudah memiliki
peraturan daerah bangunan gedung, namun implementasi dari peraturan daerah tersebut
belum berjalan optimal. Untuk menunjang fasilitasi percepatan implementasi
Perda BG bagi daerah, Direktorat Bina Penataan Bangunan juga menyelenggarakan
kegiatan Konsultan Koordinator Implementasi (KKI), sebagai upaya untuk
mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan kegiatan secara nasional,
terutama berkoordinasi dengan KonsuItan Individual (KI) Pendamping Implementasi
sebagai perpanjangan tangan Tim KKI di Provinsi.
Dalam rangka melaksanakan tugas
pemberdayaan, Direktorat Bina Penataan Bangunan melalui Satuan Kerja Penataan
Bangunan dan Lingkungan Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan acara Pelatihan
TABG, Pengkaji Teknis, serta Fasilitator Pendataan Bangunan Gedung. Landasan
hukum dan acuan dari kegiatan percepatan implementasi Perda BG adalah:
1.
UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (UUBG);
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung (PPBG);
3.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
25/PRT/M/2007 Tentang Sertifikat Laik Fungsi;
4.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung;
5.
Permen IMB no 5 Tahun 2016 Tentang IMB;.
Kegiatan Pelatihan TABG, Pengkaji Teknis, dan Fasilitator
Pendataan Bangunan Gedung merupakan upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan
bangunan gedung yang menjamin keandlana teknis bangunan gedung dari segi
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar